Departemen Kehakiman Australia Sebut Ada Jaminan Pemerintah Indonesia Tak Akan Hukum Mati Jessica

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak ada persetujuan yang akan membuatJessica Wongso tidak akan dijatuhi hukuman mati bila dinyatakan bersalah.
Meskipun sebelumnya Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengatakan dia menyetujui bantuan yang diberikan oleh Polisi Federal Australia dalam menangani kasus yang menewaskan Mirna Salihin, karena dia mendapat janji bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terhadap Jessica Wongso bila dia dinyatakan bersalah.
Jessica akan menjalani pengadilan dengan tuduhan meracuni minuman kopi temannya Mirna Salihin (27 tahun), dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Mirna Salihin meninggal dunia bulan Januari lalu setelah meminum kopi tersebut. Jessica Wongso adalah warga asal Indonesia yang memiliki status sebagai permanen residen di Australia.
Mereka yang bersalah melakukan tindak pembunuhan bisa dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan tidak ada persetujuan yang akan mencegah hukuman mati tidak akan dijatuhkan.
Hakim Jamaluddin Samosir, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan kepada ABC, bahwa sistem hukum Indonesia 'tidak mengenal kesepakatan seperti ini."
"Perjanjian seperti itu tidak dimungkinkan dalam sistem kami." kata Jamaluddin.
Sidang akan dilangsungkan segera, setelah pihak kejaksaan mengatakan minggu lalu bahwa kasus ini sudah siap.
"Majelis hakim bisa menjatuhkan keputusan apapun. Kami bebas, tidak ada intervensi sama sekali." katanya.
Pihak penuntut, Kejaksaan bisa meminta hukuman tertentu, namun tidak ada jaminan bahwa hakim akan menyetujui tuntutan Jaksa.
Kantor Kejaksaan DKI juga mengatakan kepada ABC bahwa tidak ada persetujuan yang mengikat.
Seorang pakar hukum Indonesia dari Universitas Melbourne, Professor Tim Lindsey mengatakan 'hakim di Indonesia tidak harus mengikuti tuntutan jaksa."
"Khususnya, mereka tidak terikat pada tuntutan hukuman yang diminta oleh jaksa, dan mereka bisa menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari yang diminta oleh jaksa." kata Lindsey.
Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia Professor Adrianus Meliala juga mengatakan tidak adanya persetujuan yang mengikat yang harus diikuti majelis hakim.
"Kita masih menunggu kasus ini dibawa ke pengadilan." kata Professor Meliala.
"Masih belum jelas apakah nantinya Jessisa akan dituntut hukuman mati atau tidak."
Adrianus mengatakan hukuman mati besar kemungkinan tidak akan dijatuhkan, namun belum ada kepastian mengenai hal tersebut.
Dalam menjawab pertanyaan ABC, seorang juru bicara Departemen Kehakiman Australia mengatakan "pemerintah Indonesia sudah memberikan jaminan secara tertulis kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut ataupun dijatuhkan dalam kasus ini."
Namun Kantor Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan tidak akan memberikan surat jaminan itu kepada ABC

0 comments:

Post a Comment