Budiansyah (26) telah ditangkap pihak kepolisian. Dia adalah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Laila Nurhidayah (2,2 tahun), anak balita dari Desa Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Bogor.
Didasarkan atas pengakuan tersangka, perbuatan sadis itu dilakukan untuk pertama kalinya.
Pelaku kejahatan dicurigai mengalami tekanan kejiwaan sebab patah hati setelah diputuskan oleh kekasihnya.
“Dulu ia patah hati karena disudahi hubungan dengan pacarnya,” kata kepala polisi Cibungbulang, Komisaris Rony Mardiatun, kemarin.
Penangkapan terhadap tersangka tidak ruwet karena banyaknya barang bukti yang ditemukan dalam Tempat Kejadian Perkaran (TKP).
Dengan bantuan anjing pelacak di sekitar 03.00, pagi (10/5), jejak ditemukan mengarah ke Budiansyah dan ayah kandungnya, Suhanda.
“Pagi itu kami mengambil keduanya. Ketika diperiksa di Mapolsek pelaku belum mau untuk mengakui tindakannya itu, sampai dengan hari Selasa sore diakuinya hal itu,” jelasnya.
Pelaku segera dibawa ke markas polisi di Bogor. Sementara sang ayah masih tetap ditahan pihak kepolisian untuk memberi kesaksian, dan untuk menghindari hal yang tidak yang tidak diinginkan.
Atas tindakannya, tersangka pelaku disangkakan Pasal 339 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. www.sahabatpk.com
0 comments:
Post a Comment